Paparan Produk Inovasi Anggota BKM “New Coating MR” Di Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum

Badan Kejuruan Mesin PII dalam program kerja kepengurusan salah satunya adalah melakukan dukungan dan support serta mempromosikan suatu karya inovasi anggota. Pada kesempatan ini pada Kamis, 27 Februari 2025, bertempat di ruang rapat Dirjen Bina Konstruksi, yang diikuti Dirjen Bina Konstruksi Abdul Muis, beserta jajarannya, Pengurus Pusat BKM PII menyampaikan paparan teknis terkait hasil harya inovasi anggota, Mulyadi Rahmad.

2/28/20252 min read

Badan Kejuruan Mesin PII dalam program kerja kepengurusan salah satunya adalah melakukan dukungan dan support serta mempromosikan suatu karya inovasi anggota. Pada kesempatan ini pada Kamis, 27 Februari 2025, bertempat di ruang rapat Dirjen Bina Konstruksi, yang diikuti Dirjen Bina Konstruksi Abdul Muis, beserta jajarannya, Pengurus Pusat BKM PII menyampaikan paparan teknis terkait hasil karya inovasi anggota, Mulyadi Rahmad.

Hadir pada kesempatan tersebut Ketua Umum BKM-PII, Insannul Kamil, menyampaikan maksud dan tujuan kehadiran tim BKM, memperkenalkan sebuah karya inovasi dari anggota BKM berupa produk inovasi hasil penelitian panjang, dengan nama “New Coating MR”, merupakan material pelapis atau bahan coating untuk melindungi suatu bangunan/fisik dari korosi, atau perusakan/pencurian, pelindung serta perekat, dan banyak manfaat lainnya.

Disampaikan dalam hal ini BKM-PII adalah sebagai pembuka jalan untuk memperkenalkan dan mempromosikan ke Kementerian PU dan kepada pihak lainnya.

Dirjen Bina Konstruksi sangat meng-apresiasi atas hasil karya yang dipresentasikan, yang diberi mama oleh inventornya, New Coating MR, dimana disampaikan bahwa kandungan lokal atau TKDN dari produk New Coating MR yg sudah mencapat 100%, ini adalah suatu yg luar biasa, dan secara undang undang pemerintah mewajibkan menggunakan produk ini.

Secara pribadi Dirjen Bina Konstruksi sangat tertarik dan mendukung atas suatu karya anak bangsa, apalagi karya tersebut sudah memenuhi TKDN yang ditetapkan untuk digunakan tercapai.

Dari Ditjen Bina Marga, Fajar Fikriyansyah Sidik menanggapi paparan tersebut, bahwa di Bina Marga untuk produk yang akan digunakan sebelumnya harus memenuhi persyaratan. Produk yg diajukan mesti telah memenuhi TKDN yg disyaratkan dan sudah masuk spesifikasi umum, misalnya standar ketebalan coating sudah mencapai 200 micron.

Agar produk tersebut bisa diterima pasar, perlu dibuat spesifikasi khusus untuk produk yang ditawarkan untuk diajukan sebagai persyaratan masuk E-Catalog. Selain ke Bina Konstruksi, tolong disampaikan juga permintaan presentasi ke Ditjen Bina Teknik Jalan dan Jembatan.

Senada dengan pernyataan Fajar, plt. Direktur Pengembangan Jasa Konstruksi, Dicki Rinaldi, Mengusulkan agar di inventarisir dulu bidang terkait di PUPR untuk dapat juga diperkenalkan/dipresentasikan, karena dilingkungan PUPR ada beberapa bagian/bidang yang juga terkait dan mungkin bisa ditawarkan. Mencermati paparan yang disampaikan, perlu segera buat spesifikasi lengkap dan selanjutnya diajukan untuk dapat sertifikat TKDN dan didaftarkan masuk E-Catalog.

Disamping itu, Indro Pantja Pramoda, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, mengusulkan, disamping mempersiapkan syarat administrasi, inventornya leperlu bih fokus ke :

  • Kualitas produk

  • Harga yang kompetitif

  • Ketersediaan pasokan jika ada pesanan

  • Kemudahan dalam implementasi/pengaplikasian

Terakhir kesimpulan dari Dirjen Bina Konstruksi, Abdul Muis, menegaskan, mencermati tanggapan yang muncul dari peserta pertemuan, pak Mulyadi ditantang untuk memenuhi persyaratan agar produk yang dipaparkan ini bisa diterima pasar dan digunakan, dengan memenuhi sbb :

  • Siapkan spesifikasi lengkap

  • Segera daftarkan ke Kementerian Perindustrian untuk TKDN nya agar disertifikasi.

  • Segera daftarkan ke Bina Marga agar masuk E-Catalog

Sebagai penutup atas pertemuan tersebut, Ketua Umum BKM-PII, menyampaikan bahwa ; Pertemuan ini tidak cukup sampai di rapat ini. BKM-PII akan mengawal dan mendorong untuk mewujudkan harapan untuk terbitnya bukti tertulis yang wajib dipenuhi. Tanpa adanya bukti tertulis, TKDN 100% tidak akan dapat digunakan. BKM-PII akan tindak lanjuti untuk membantu dalam memenuhi segala persyaratan yang harus dipenuhi. (ys)